Gerebek Pengedar, Polsek Rubaru Polres Sumenep Amankan 2 Tersangka dan BB Sabu 4,03 Gram

    Gerebek Pengedar, Polsek Rubaru Polres Sumenep Amankan 2 Tersangka dan BB Sabu 4,03 Gram

    SUMENEP, – Gerebek pengedar di  kamar rumah milik berinisial MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Tim Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, mengamankan 2 orang dan Barang Bukti (BB) 4.03 gram sabu. Kamis (31/8/2023). 

    Diketahui kedua tersangka Masing-masing berinisial MM warga Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru alamat KTP Desa Tambak Agung Tengah Kecamatan Ambunten dan TA (46) Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Peragaan Kabupaten Sumenep.

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, , mengatakan penggerebekan dilakukan pada Hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah milik tersangka MM warga Desa Rubaru Kecamatan Rubaru.

    ” TKP didalam kamar rumah MM Dusun Kombira Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

    Menurut Akp Widi, kedua tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu, ” terangnya. 

    Penggerebekan tersebut, kata AKP Widi adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah MM sering digunakan transaksi narkotika. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar milik MM ternyata benar di kamar tersebut terdapat dua orang beserta BB sabu juga alat Hisap yang terbuat dari botol Larutan Penyegar cap kaki tiga yang terdapat sedotan warna putih dan pipet terbuat dari kaca yang terdapat bercak warna hitam didalamnya.

    AKP Widi menegaskan Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya 1 (Satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 4.03 gr, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Hitam, 1 alat bong terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 alat timbangan merk Unwegh warna hitam, 1 unit hp HP Samsung warna hitam, HP Nokia warna hitam, 7 buah korek gas.

    Kedua tersangka saat ini diamankan di Polsek Rubaru guna penyidikan lebih lanjut dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Banding Sumenep Dampingi Petani...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian HUT Ke 75 Polwan, Propam Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami