Demi Menjaga Kesehatan Di Masarakat Babinsa Bersama Unsur Tiga pilar Laksanakan Vaksinasi Dengan Cara Dor Todor

    Demi Menjaga Kesehatan Di Masarakat Babinsa Bersama Unsur Tiga pilar Laksanakan Vaksinasi Dengan Cara Dor Todor

    SUMENEP - Semarak vaksin terus berlanjut di Kabupaten Sumenep. Seperti Babinsa bersama unsur tiga pilar datang ke rumah rumah masyarakat untuk mengikuti percepatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh para Nakes dan Babinsa di Desa Angon angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Minggu (13/2/2022).

    Hal ini di lakukan Babinsa dari Koramil 0827/18 Kangaian Sertu M. Tohir yang turut dalam pelaksanaan kegiatan menyebutkan, ini adalah salah satu upaya mempercepat pencapaian herd immunity atau kekebalan kelompok.

    Alhamdulillah, antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sangat bagus, kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut divaksin.

    "Dengan mengikuti vaksinasi, artinya kita telah mendukung program pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Tapi, meskipun sudah disuntik, protokol kesehatan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, " ucapnya.

    kegiatan gebyar vaksinasi ini didukung oleh banyak pihak semua jajaran Dinas Kesehatan khususnya Puskesmas Arjasa untuk mendampingi Satuan tugas kecamatan dan dibackup langsung oleh TNI-Polri.

    Adanya kegiatan gebyar vaksinasi dapat membantu mempercepat target Pemerintah dalam memberikan vaksin bagi masyarakat hingga menekan penyebaran Covid 19.

    Sementara itu kades Desa Angon angon menuturkan, "kami dari Pemerintah desa merupakan contoh bahwa vaksinasi aman jadi untuk masyarakat semua jangan takut untuk di vaksin karena vaksin sudah dinyatakan aman oleh BPOM karena vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan melewati uji klinik yang ketat dan juga dinyatakan halal oleh MUI, ” terangnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Komsos Dan Bagikan Masker, Ini Pesan Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami