Dampingi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Kalianget Sampaikan Pentingnya Vaksinasi

    Dampingi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Kalianget Sampaikan Pentingnya Vaksinasi

    SUMENEP - Program vaksinasi Covid-19 diklaim sangat penting sebab memiliki banyak manfaat. Sebagai perlindungan lebih, hendaknya semua orangtua mewajibkan si buah hati mengikuti program vaksinasi.

    Seperti yang saat ini pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN Karanganyar 1, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Sabtu (19/3/2022). 

    Babinsa Koramil 0827/02 Kalianget Koptu Hendra mengatakan bahwa manfaat vaksin tak hanya untuk tubuh anak sendiri, tetapi juga untuk keluarga terdekat dan lingkungan di sekitarnya.

    Terlebih, mengingat anak juga bisa terpapar virus SARS-CoV-2 dan menularkan ke seluruh anggota rumahnya meski anak sendiri tak bergejala apapun.

    Di sela pendampingannya Koptu Hendra menyampaikan beberapa manfaat vaksinasi kepada anak anak yang sedang vaksin diantaranya meningkatkan daya tahan tubuh spesifik anak terhadap infeksi Covid-19, memperkecil peluang transmisi penularan penyakit Covid-19 dari anak ke orangtua, keluarga, ataupun lingkungan di sekitar anak dan mempercepat timbulnya herd immunity atau kekebalan komunal.

    "Dengan vaksinasi, anak anak sudah mendapatkan kekebalan komunal diharapkan anak tidak mudah terpapar covid-19, " ujarnya.

    Pada saat itu juga Babinsa Koptu Hendra menghimbau agar anak anak yang hendak divaskin agar terlebih dahulu makan pagi. 

    "Prinsipnya, ketika divaksinasi anak dalam kondisi sehat dan sudah kemasukan makanan atau makan pagi dan makan siang, " pungkasnya.

    Pada pelaksanaan vaksinasi kali ini menggunakan vaksin jenis sinovac dosis satu.

    "Untuk anak yang baru saja mendapatkan vaksin jenis sinovac dosis satu, lanjut dia, idealnya melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jarak minimal dua minggu lamanya untuk ke dosis dua, " tutup Babinsa Koptu Hendra.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Anak Usia 6-11 Tahun Di SDN Bluto...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami