Bersama Masyarakat, Babinsa Karya Bhakti Bersihkan Jalan Utama

    Bersama Masyarakat, Babinsa Karya Bhakti Bersihkan Jalan Utama

    SUMENEP - Dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri, Babinsa Koramil 21/Raas Kodim 0827/Sumenep dpp Sertu Hartoni  dan Sertu Sufiyan bersama warga masyarakat melaksanakan kerja bakti dengan cara membersihkan semak dan rumput yang ada disepanjang jalan Desa Karang Nangka Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Rabu (06/04/2022).

    Babinsa Koramil 21/Raas Sertu Hartoni mengatakan kegiatan kerja bakti ini merupakan upaya bersama dalam mewujudkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan khususnya jalanan umum di Desa Karang Nangka ini. “Kegiatan kerja bakti ini dilakukan karena kondisi jalan yang mulai ditumbuhi rerumputan mulai menutupi jalan sehingga pandangan pengendara sedikit terhalang dan apabila hal ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan akan bisa terjadi Laka Lantas.

    Lebih lanjut, Kegiatan ini juga sebagai upaya agar masyarakat selalu peduli dengan kondisi lingkungan terutama jalan umum yang mana sarana tersebut merupakan salah satu akses utama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga dan kemajuan wilayah tersebut, ” ungkapnya.

    Ditambahkan oleh  Sertu Sufiyan Semoga dengan adanya sinergitas, gotong royong dan jalinan kerjasama yang baik ini akan semakin memperkuat Kemanuggalan TNI dan RAKYAT, ”jelasnya.

    Dalam konfirmasinya warga setempat menyampaikan terima kasih kepada Babinsa yang telah melaksanakan kegiatan kewilayahan dengan baik, sehingga diharapkan dengan keberadaan Babinsa dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat, termasuk kami masyarakat binaannya.

    Selain karya bakti, Babinsa juga tidak bosan menghimbau masyarakat binaannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilaksanakan masyarakat desa binaannya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi 3 Pilar Bagi Masker Kepada Penumpang...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami