Babinsa Koramil Bluto Lakukan Ops Yustisi Dan Himbau Vaksinasi Lanjutan Di Jalan Raya

    Babinsa Koramil Bluto Lakukan Ops Yustisi Dan Himbau Vaksinasi Lanjutan Di Jalan Raya

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/04 Bluto Serda Suhendra bersama tiga orang anggota kembali menggelar ops yustisi dilanjutkan bagi masker dan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi COVID-19 primer yaitu dosis pertama dan kedua untuk menekan risiko keparahan jika terpapar Covid-19.

    “Meski saat ini sudah landai, kami mengulangi lagi terus-menerus, segera divaksin. Vaksinnya juga harus lengkap, minimal dua kali, ” ujarnnya disela kegiatan ops yustisi di Jalan Raya Bluto. Selasa (7/6/2022) pagi. 

    Serda Suhendra mengungkapkan, status PPKM di Sumenep memang sudah level satu, namun pihaknya mengantisipasi gelombang ketiga dan rata rata pasien yang terkonfirmasi Covid-19 sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksin atau belum melengkapi vaksin dosis primer, memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).

    "Status aman bukan berarti kita lengah, kita harus antisipasi gelombang tiga, bagi warga yang belum vaksinasi lanjutan kita dorong agar segera bisa lebih cepat divaksin, ” imbuhnya.

    Dalam kesempatan itu juga sambil membagiasker di kepada warga, Serda Suhendra juga meminta masyarakat untuk tidak memilih jenis vaksin. 

    “Kita imbau juga kepada warga agar nantinya jangan pilih-pilih vaksin, yang ada sekarang langsung saja dipakai, baik sebagai booster maupun juga sebagai vaksinasi primer, yang lengkap, ” ujarnya.

    Terkait vaksin, ini adalah program pemerintah seluruh indonesia, Untuk Mensukseskan program tersebut kita harus melaksanakan program tersebut.

    "Kami harapkan warga tidak menolak, karena ini adalah cara untuk mencegah terinfeksi terhadap Virus covid-19, sekaligus menambah daya ketahanan tubuh kita, tentunya sebelum di Vaksin pasti di cek dulu kondisi kesehatan kita, apakah sudah cocok atau tidak, " tutup Babinsa Koramil 0827/04 Bluto Serda Suhendra

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Sigap Dan Cepat Babinsa Tinjau Bencana Tanah...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Virus PMK, Babinsa Koramil 17 Dungkek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami