Babinsa Koramil Batu Putih Bantu Padamkan Kebakaran Toko Warga

    Babinsa Koramil Batu Putih Bantu Padamkan Kebakaran Toko Warga

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/15 Batu Putih Sertu Moh. Soleh bersama tiga orang anggota, Tim Damkar Kabupaten Sumenep dan warga berjibaku padamkan api kebakaran toko. 

    Kebakaran toko terjadi di Dusun Janjang, Desa Bulaan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep milik bapak Zaini. Selasa (15/3/2022).

    Babinsa Koramil 0827/15 Batu Putih Sertu M. Soleh mengatakan menurut saksi mata bapak Asra'i usia 55 tahun pada pukul 06.50 WIB Ibu Yanti istri dari bapak Zaini mau memasak nasi di toko kelontongnya dengan menggunakan Rice cooker.

    "Saat Ibu Yanti istri bapak Zaini hendak mau menancapkan Rice Cooker ke aliran listrik ( Stopkontak ) terjadilah konsleting listrik yang menimbulkan ledakan dan api sehingga menyambar barang - barang yang mudah terbakar" ujarnya. 

    Melihat kejadian itu, lanjutnya Babinsa Sertu M. Soleh "kami langsung mendatangi TKP bersama warga dan petugas Damkar membantu memadamkan api dan membersihkan puing-puing sisa kebakaran, " tambahnya.

    Kurang lebih dua jam api dapat dipadamkan oleh barisan Tim Damkar yang dibantu Babinsa Koramil 0827/15 Batu Putih bersama dibantu warga masyarakat.

    Adapun kerugian yaitu 1 orang luka bakar 30 % atas nama ibu yanti usia 30 di evakuasi  ke Puskesmas Manding. Untuk materiil diantaranya 1 Unit toko kelontong dan onderdil sepeda motor, di taksir kerugian 100 juta serta surat - surat berharga, uang dan emas hingga 10 juta.

    Dengan kejadian tersebut Babinsa Koramil 0827/15 Batu Putih Sertu M. Soleh menghimbau kepada warga untuk berhati-hati dalam penggunaan listrik, jaringan listrik yang sudah lama hendaknya diganti untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

    "Memang sangat sulit mendeteksi arus listrik, namun kami tetap menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik, apalagi ada kabel yang terbuka, sangat mungkin sekali bisa terjadi konlseting yang mengakibatkan kebakaran, " tegasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Kepada...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami