Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aktif Lakukan Pendampingan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Aktif Lakukan Pendampingan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

    SUMENEP - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun terus gencar dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas aktif lakukan pendampingan.

    Serbuan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun terus gencar dilaksanakan di sekolah-sekolah dasar dalam wilayah Kabupaten Sumenep. 

    Menyikapi hal tersebut, Babinsa jajaran Kodim 0827/Sumenep bersama pihak terkait aktif melakukan pendampingan.

    Seperti yang dilaksanakan Babinsa Koramil 0827/07 Guluk Guluk Sertu Robi dan Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan vaksinasi anak di Sekolah Dasar SDN Bakeong Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep. Selasa  (29/03/2022).

    Dikatakan Sertu Robi sebelum dilaksanakan vaksinasi terhadap anak tersebut, pada pagi harinya orang tua wali murid terlebih dahulu diberikan sosialisasi dan edukasi terkait vaksinasi terhadap anak usia 6-11 Tahun oleh tim Kesehatan.

    "Sehingga diharapkan, dengan edukasi yang baik dan tepat, para orang tua wali murid si anak dapat mengerti dan pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan ini tidak ada hambatan, " tuturnya. 

    Lebih lanjut Sertu Robi mengatakan, pemdampingan yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari keikutsertaannya dalam membantu mensukseskan program vaksinasi anak usia 6-11 tahun khususnya di wilayah Desa binaanya. 

    Kita juga ikut membantu para nakes dalam mensosialisasi kepada masyarakat serta membantu kelancaran pelaksanaan vaksin ini. 

    Pada kesempatan ini juga, Babinsa turut menghimbau kepada masyarakat Desa binaannya untuk tidak pernah lengah dan lalai dalam menerapkan anjuran protokol kesehatan.

    "Protokol kesehatan juga harus selalu disiplin diterapkan, mudah-mudah dengan kerjasama dan sama-sama bekerja, daerah kita terus aman dari penyebaran covid-19, ” kata Sertu Robi.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Tanamkan Materi Wasbang Kepada Murid SMPN...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami