Babinsa Ambunten Bantu Petani Bersihkan Gulma Tanaman Timun

    Babinsa Ambunten Bantu Petani Bersihkan Gulma Tanaman Timun

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/10 Ambunten Koptu Suliono membantu petani membersihkan gulma yang menghambat pertumbuhan tanaman timun bertempat di Desa Sogian, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Jum'at (3/10/2023).

    Kepekaannya membantu petani lantaran ia sedang melintas di persawahan melihat petani sendiri membersihkan gulma pada tanaman timun.
     
    Koptu Suliono mengatakan kegiatan pembersihan yang dilakukan dengan cara mencabut rumput dan gulma yang menggangu di sekitar pohon timun.
     
    "Pembersihan gulma dan rumput ini sangat penting agar pertumbuhan tanaman menjadi lebih subur sehingga dapat meningkatkan hasil panen nantinya, " katanya. 
     
    Menurut Koptu Sukiono, selain membantu petani dalam pembersihan pihaknya juga memberikan motivasi terhadap petani agar lebih bersemangat dalam bercocok tanam.
     
    "Kami juga memberikan pemahaman untuk melakukan perawatan tanaman dengan cara pemupukan serta penyemprotan hama, sehingga hasil panen dapat dimaksimalkan guna membantu perekonomian petani, " ujarnya.
     
    Dia menjelaskan kehadiran TNI di Desa harus bisa membantu menyalurkan aspirasi para petani ke pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan atau keluhan petani. 
     
    "Keseharian kami selalu di Desa, jadi kalau ada petani yang kesusahan kami tidak tinggal diam, selain silaturahmi kami juga bisa menyerap aspirasinya, " katanya lagi.
     
    Sementara itu, Pemilik kebun Juma'adi mengatakan pihaknya mengucapkan Terimakasih kepada babinsa yang sudah membantu pembersihan serta memberikan motivasi kepada petani.
     
    "Dengan begitu kami dapat bersemangat dalam berkebun dan bercocok tanam sehingga dapat menambah penghasilan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari, " pungkasnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kemanunggalan dan Kepedulian, Babinsa...

    Artikel Berikutnya

    Gerak Cepat Polres Sumenep Kendalikan Situasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami