Antisipasi Wabah PMK, Kapolres Sumenep Pimpin Rapat Kordinasi

    Antisipasi Wabah PMK, Kapolres Sumenep Pimpin Rapat Kordinasi

    SUMENEP - Dalam rangka mencegah wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kaki) pada hewan ternak di wilayah Kab Sumenep, Kapolres Sumenep langsung pimpin kegiatan rapat kordinasi dengan Dinas Peternakan Kab Sumenep. Rabu (11/05/2022).

    Dalam upaya mitigasi penyebaran (Penyakit Mulut dan Kaki) pada hewan ternak di wilayah Kab Sumenep, Polres Sumenep langsung bersinergi dengan Dinas Peternakan untuk berkordinasi dalam rangka penangganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H

    Bertempat diruang kerja Kapolres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kec Kota Kab Sumenep yang dihadiri oleh Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan Bapak Arif Firmanto, Kasat Reskrim Akp Farid Yusuf., S.H dan Kasat Intelkam Akp Rochim Sunyoto melakukan rapat kordinasi terkait di temukannya wabah PMK pada beberapa hewan ternak di beberapa Kabupaten di Jawa Timur.

    Dari hasil rapat kordinasi, untuk mensikapi hal tersebut maka perlu dilakukan antisipasi dan mitigasi pencegahan di wilayah Kab Sumenep agar tidak ada hewan ternak yang terkena PMK. 

    Polres Sumenep siap membantu dan bekerjasama dengan Dinas Peternakan untuk melakukan pengecekan ke lapangan baik itu pendataan dan juga pengecekan kesehatan hewan ternak, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap lalulintas perdagangan ternak khususnya antar Kabupaten.

    Kita akan melakukan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) secara terpadu di tingkat Kecamatan  dan sentra sentra peternak sapi, untuk memberikan himbauan dan edukasi bahwa wabah PMK pada hewan ternak tidak menular ke manusia, agar tidak menimbulkan kepanikan, ucap Rahman Wijaya.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pendampingan Vaksinasi Secara Door To Door,...

    Artikel Berikutnya

    Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Dungkek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami