Anggota Kodim 0827/Sumenep Terima Susu Serdadu Dari Kasad

    Anggota Kodim 0827/Sumenep Terima Susu Serdadu Dari Kasad

    SUMENEP - Jajaran anggota Kodim 0827/Sumenep hingga 23 Jajaran Koramil menerima Susu Serdadu dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

    Pembagian susu dilaksanakan di lapangan apel Makodim 0827/Sumenep Jl. Ksatrian, No. 1, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kamis (12/5/2022).

    Susu Serdadu ini merupakan pemberian dari Jenderal TNI Dudung Abdurrachman. Sebagai wujud perhatian dan kepedulian kepada prajurit dan PNS, serta keluarga di lingkungan TNI AD di wilayah Kodim 0827/Sumenep.

    Dandim 0827/Sumenep yang di wakili Kasdim Mayor Inf Achmad Djailani menyampaikan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan TNI AD tersebut.

    “Saya mewakili Dandim yang saat ini sedang melaksanakan apel Dansat, menyampaikan rasa syukur dengan diterimanya Susu Serdadu ini. Ini sebagai wujud kepedulian Bapak Kasad kepada kita semua. Semoga ini bermanfaat bagi rekan-rekan Prajurit dan PNS Kodim 0827/Sumenep, ” ujarnya.

    Kasdim menambahkan, kandungan gizi dan protein dalam Susu Serdadu tersebut diharapkan dapat menambah semangat para prajurit dan PNS dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    “Kepedulian Bapak KASAD terhadap kita ini patut diapresiasi dengan cara kita berbuat yang terbaik dan bekerja secara maksimal serta hindari pelanggaran sekecil apapun, ” paparanya.

    Sementara salah satu anggota penerima susu, Babinsa 0827/10 Ambunten Serda Fahmi menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan perhatian pimpinan TNI AD kepada prajurit dan PNS.

    “Terima kasih Bapak Kasad atas kepeduliannya kepada kami. Saya jarang minum susu, tapi setelah saya coba, rasanya enak sekali, badan saya segar, ” tuturnya.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 05 Lenteng Bedah RumahTinggal...

    Artikel Berikutnya

    Mudahkan Akses Desa, Babinsa Bantu Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami