TNI Siap Sukseskan Vaksinasi Booster Dalam Menuntaskan Pandemi Covid 19

    TNI Siap Sukseskan Vaksinasi Booster Dalam Menuntaskan Pandemi Covid 19

    SUMENEP - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

    Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Direktur Rumah Sakit di Indonesia.

    Dalam kesempatan ini TNI AD melalui Komando Kewilayahannya melaksanakan pendampingan Vaksinasi Dosis Lanjutan kepada segenab masyarakat diwilayah binaan.

    Koramil 0827/01 Kota melalui Babinsa Serka Sugeng bersama itansi terkait melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat serta aparatur sipil negara yang akan menjalani vaksinasi boster di Kantor Pemerintahan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Kamis (31/3/2022).

    Dengan diterbitkannya surat edaran dari Kemenkes tentunya kita akan berupaya membantu nakes diwilayah binaan kami dalam pelaksanaan vaksinasi lanjutan atau boster bagi warga masyarakat, " ucap Serka Sugeng.

    Dikatakan dalam vaksinasi tahap ke 3 (boster) untuk wilayah desa kolor pada hari ini sekitar 120 orang yang mengikuti vaksinasi, diantaranya 80 orang usia produktif, 14 orang lansia dan 45 orang untuk pelayan publik.

    Vaksin dosis ketiga atau Booster sangat penting bagi warga yang sudah menerima dosis 1 dan 2 untuk meningkatkan imunitas, " ujar Babinsa Sugeng. 

    Secara terpisah Danramil 0827/01 Kota Kapten Inf Nanang Fathori mengatakan, TNI khususnya Kodim 0827/Sumenep melalui jajaran Koramil siap mendukung dan mensukseskan vaksinasi Booster yang merupakan program Pemerintah dalam menuntaskan pandemi Covid-19.

    "Mari kita sukseskan program vaksinasi dosis ke 3 ini, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat dimasa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang, " kata Danramil.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Sisrendal Binter TW I TA.2022 Dilaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami