Resahkan Warga, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

    Resahkan Warga, Polres Sumenep Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

    SUMENEP - Sat Resnarkoba pada saat melakukan operasi Pekat 2022 dengan sasaran pemakai, penyimpan maupun penjual Miras (Minuman Keras) berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan miras.

    Barang Bukti (BB) berupa 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak tuban, 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134, 4 liter) berisi arak karangasem berhasil duamankan, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB,

    Barang Bukti kami amankan itu dari dua lokas Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu Warung Sembako yang beralokasi di Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep dan di rumah milik sdr. Suaidi di Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep, " ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.SH dalam keterangan tertulisnya kepada wartabhayangkara.com, Kamis (2/6/2022).

    Kegiatan Operasi Pekat ini terus akan kami lakukan dan tingkatkan untuk menekan angka kriminalitas, karena selama ini tindakan kriminalitas salah satunya penyebab awal setelah mengkonsumsi miras, ” terangnya.

    Karena tanpa hak menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin, terlapor dikenakan dengan penerapan pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kab. Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang.

    Selanjutnya pelaku berinisial S bin Ruslan (29), warga Jl. Bambu Duri Desa GungGung Kec. Batuan Kab. Sumenep bersama Barang Bukti miliknya di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan dan kemudian akan di ajukan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sumenep, " pungkas Widi. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Silaturahmi Dandim 0827/Sumenep Bersama...

    Artikel Berikutnya

    317 Calon Jama'ah Haji Sumenep Berangkat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami