Polsek Sapudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

    Polsek Sapudi Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

    SUMENEP - Polsek Sapudi Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan berdasarkan LP/B/7/X/2023/Spkt.Unit Reskrim/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Oktober 2023 di Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep. Kamis (26/10/2023). 

    Pelaku bernama MN laki-laki  umur 80 tahun, pekerjaan petani warga Dusun Galugur Barat, Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, berhasil diamankan oleh Polsek Sapudi pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB.

    Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka MN duduk di langgar bersama temannya melihat kobaran api yang membakar langgarnya kemudian mencari penyebabnya dan melihat korban MM, laki laki, umur 53 tahun, swasta, alamat Dusun Gelugur Barat Desa Kalowang Kecamatan Gayam berada disekitar langgar dan secara spontan tersangka MN mengejar korban namun tidak berhasil menangkapnya, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti. 

    " Mengetahui korban berada dilanggar saat kejadian kebakaran, tersangka menganggap korban adalah pelaku dari kebakaran langgarnya sehingga ketika berpapasan dengan korban di pagi hari spontan tersangka langsung menusuk korban dengan pisau hingga terjatuh di parit dan mengakibatkan korban mengalami luka tusukan pada lengan tangan kanan, luka lecet pada bibir atas dan luka lecet pada lutut kanan, " Jelas AKP Widiarti

    Barang bukti yang berhasil diamankan sebuah baju kemeja warna putih motif kotak yang terdapat bercak darah, sebilah pisau terbuat dari besi panjang  30 cm dan ganggang terbuat dari plastik warna hijau bergambar bintang merah lengkap dengan sarung pisau terbuat dari kayu warna coklat dan sebatang bambu dengan panjang 120 cm.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cek Kesiapsiagaan Polsek, Wakapolres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Pembinaan Rohani dan Mental Para Tahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami