Polsek Kangean Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor

    Polsek Kangean Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor

    SUMENEP - Polsek Kangean Polres Sumenep telah berhasil mengungkap DPO Pelaku Curanmor berdasarkan LP Nomor : LP/B/09/V/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLDA JATIM tanggal 27 Mei 2023. Kamis (02/11/2023). 

    Tersangka MY laki-laki umur 17 tahun belum bekerja alamat Dusun Timur Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep diamankan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya. 

    Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 21.49 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor di halaman  milik saksi MR di Dusun Tambak Desa Laok Jang-Jang Kecamatan Arjasa. Kemudian petugas melakukan pengecekan CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian kemudian diketahui bahwa orang yang telah mengambil  sepeda motor tersebut sebanyak dua orang KS bersama tersangka MY, " ungkap Kasi Humas AKP Widiarti. 

    " Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan terhadap KS dan setelah diinterogasi mengaku melakukan curanmor bersama MY selanjutnya KS dilakukan proses hukum dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep serta sudah mendapatkan vonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.

    " Kemudian petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib, petugas dapat melakukan penangkapan tersangka MY pada saat berada  dirumahnya dan setelah dilakukan interogasi kemudian MY mengaku bahwa benar  dirinya telah melakukan curanmor bersama KS, selanjutnya tersangka MY dibawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan proses lebih lanjut, " tutupnya. 

    Barang Bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu potong celana panjang jenis jeans warna biru merk Levis 501, dan pelaku MY dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUH Pidana. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Ungkap...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Babinsa Bluto Bantu Padamkan Api Yang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami