Polres Sumenep Ungkap Curanmor di 8 TKP, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Sumenep Ungkap Curanmor di 8 TKP, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

    SUMENEP - Petualangan kedua warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep  ini harus berakhir di jeruji besi.

    Pasalnya, kedua orang berinisial MJ dan AB yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumenep dan bahkan dalam pengakuannya sudah pernah beraksi di 8 TKP ini sudah ditangkap oleh Polres Sumenep.

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa kedua tersangka itu kerap kali menyasar rumah kos saat melancarkan aksinya.

    “Kedua tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan, ” kata AKP Widiarti, Minggu (19/03/2023).

    Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Widiarti,  kedua tersangka ini mengaku telah melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.

    Di hadapan penyidik, MJ mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit. Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD atau ketemuan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

    “Saat ini AD masih dalam pengejaran kami. Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang, ” ungkap AKP Widiarti.

    Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci.

    “Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan kunci T, ” terang AKP Widiarti.

    Saat ini dua tersangka yakno MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUH Pidana. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Saronggi Polres Sumenep Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami