Polres Sumenep Sambut Keluhan Warga Saat Gelar Jum'at Curhat di Kecamatan Dasuk

    Polres Sumenep Sambut Keluhan Warga Saat Gelar Jum'at Curhat di Kecamatan Dasuk

    SUMENEP,  –  AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H Kapolres Sumenep, Madura Jawa Timur, ngopi bareng bersama para Toga dan Kepala Desa se Kecamatan Dasuk.

    Kegiatan bertempat di Rumah Kepala Desa Kerta Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep. Jumat (17/3/2023).

    Salah satu Kades berharap pada pelaksanaan bulan suci Ramadhan agar ditertibkan para warung makanan yang buka setiap hari.

    “Warung makan buka siang hari dibulan puasa harus ditutup, “ pintahnya. 

    Selain itu, Ia juga meminta bagaimana kiat-kiat atau cara Kepala Desa dalam mengelola Kamtibmas diwilayah agar berjalan lancar, aman dan kondusif 

    Sementara Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa soal penutupan warung yang buka di bulan puasa siang hari, pihaknya akan sampaikan kepada Satpol PP selaku penegak Perda dan akan melakukan koordinasi  menjelang dan saat Puasa Ramadhan agar Situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sumenep menjadi aman dan kondusif.

    Bahkan, terkait soal masalah yang terjadi di Desa tidak semua dilaporkan ke Kepolisian dapat dilaksanakan secara Restorative justice adapun penjelasannya Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

    Kapolres Sumenep menjelaskan pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, " tutupnya. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep  Apel Gelar Sarana dan Prasarana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami