Polres Sumenep Monitoring dan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik KPU

    Polres Sumenep Monitoring dan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu di Gudang Logistik KPU

    SUMENEP - Personel Polres Sumenep melakukan monitoring dan pengamanan terhadap kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang Logistik KPU Sumenep, Senin (18/12/2023)

    Kegiatan pengamanan  penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 dilaksanakan di Gudang KPU Kabupaten Sumenep Jalan Asta Tinggi No. 99 Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep 

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H menjelaskan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara dimulai pada pukul 07.30 wib dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. 

    "Sebanyak 58 petugas pelipatan surat suara yang telah mendapat arahan dari  KPU Kabupaten Sumenep sedangkan untuk pengamanan dan monitoring dilakukan oleh personel Operasi Mantap Brata 2023-2024 sebanyak 30 orang, " ujar AKP Widi. 

    Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menambahkan bahwa pengamanan dan monitoring dilakukan demi menjaga agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan dengan aman dan lancar.

    "Hal ini sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan Operasi Mantap Brata Semeru, yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pemilu 2024, " kata Akp Widiarti.

    AKP Widiarti menambahkan, selain gudang Logistik KPU Sumenep, Polres Sumenep juga menempatkan personel pengamanan di Kantor Bawaslu Sumenep dan Kantor KPU Sumenep. 

    "Dengan pengamanan di kantor penyelenggara Pemilu ini, diharapkan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep dapat berjalan dengan aman, dan kondusif.

    " Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam persiapan pelaksanaan Pemilu yang aman dan demokratis, " tutupnya. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kemanunggalan TNI Dan Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami