Polres Sumenep Gelar Rakor jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023

    Polres Sumenep Gelar Rakor jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023

    SUMENEP - Kapolres Sumenep memimpin pelaksanaan rapat koordinasi jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H /2023 bertempat digedung lantai II Sanika Satyawada Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, Jumat (17/3/2023).

    Kegiatan diikuti Pejabat Utama Polres Sumenep, Para Kapolsek Jajaran, Kodim 0827, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP, KSOP dan Dishub 

    Dalam rapat koordinasi itu dibahas rencana kegiatan mulai dari pelaksanaan sholat tarawih, safari ramadhan, shalat idul fitri hingga halal bihalal.

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menyampaikan jika pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan hingga perayaan hari raya idul fitri tahun 2023 ini, berbeda dengan dua tahun sebelumnya.

    "Sebab, diketahui bersama, jika dua tahun sebelumnya telah terjadi wabah pandemi covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali Indonesia.

    Sehingga, Menurut Kapolres Sumenep, pada dua tahun lalu mengharuskan adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi keamanan bersama.

    Namun, kata Kapolres Sumenep pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan tahun ini dapat dilaksanakan seperti biasa sebelum terjadinya wabah pandemi Covid-19.

    Kapolres Sumenep menambahkan soal aturan mengenai peraturan pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan 1444 H/2023 masih menunggu surat edaran dari pusat.

    "Kita bahas persiapannya dulu, tetapi kita juga masih menunggu surat edaran atau maklumat dari pusat yang nantinya akan segera kita tindaklanjuti, ” ungkapnya.

    Sedangkan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan ratusan personel akan kita diterjunkan.

    Untuk itu dalam rangka pengamanan, Kapolres meminta seluruh komponen pengamanan selalu bersinergi dan berkordinasi serta berkomunikasi yang baik sehingga pengamanan Bulan Ramadhan dan idul Fitri dapat berjalan beriringan dengan baik dan wilayah Kabupaten Sumenep aman dan kondusif. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep  Apel Gelar Sarana dan Prasarana...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus 8 TKP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami