Pendampingan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dilakukan Oleh Danramil 0827/10 Ambunten Lettu Kav Suparman

    Pendampingan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dilakukan Oleh Danramil 0827/10 Ambunten Lettu Kav Suparman

    SUMENEP -  Danramil 0827/10 Ambunten, Lettu Kav Suparman dan Kapolsek Ambunten AKP Junaidi S.Pd beserta Camat Ambunten Bapak Agus Diharja Putra S.Sos aktif melaksanakan pendampingan secara langsung setiap kegiatan yang ada di wilayahnya.

    Pendampingan kegiatan kali ini yaitu serbuan vaksinasi Covid-19, yang menyasar kepada anak usia 6-11 Tahun, yang dilaksanakan  di SDN 2 Ambunten Timur Kecamatan  Ambunten Kabupaten Sumenep. Kamis (24/02/2022).

    Danramil Ambunten Lettu Kav Suparman menyampaikan, bahwa kegiatan serbuan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, nantinya direncanakan secara bertahap dan di laksanakan di semua sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Ambunten.

    “Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, juga merupakan program Pemerintah dalam upaya untuk mencegah penyebaran pandemi yang berlangsung hingga saat ini, sekaligus bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh, agar terhindar dari virus Covid-19.

    Danramil Ambunten Lettu Kav Suparman  juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini, di perlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk vaksin, salah satu di antaranya adalah harus dalam kondisi sehat, ucapnya.

    Danramil Ambunten Lettu Kav Suparman  juga sangat mengapresiasi kepada anak-anak usia 6-11 Tahun, yang sangat antusias saat mengikuti kegiatan vaksinasi hari ini.

    Hal ini terbukti anak-anak begitu semangat, tertib dan selalu mematuhi segala peraturan yang sudah di tetapkan oleh panitia. Kegiatan ini juga sangat membantu Pemerintah dalam upaya percepatan pencapaian target Vaksinasi, tegasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Dampingi Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami