Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil Ambunten Bagikan Masker Gratis Di Pasar

    Peduli Kesehatan, Babinsa Koramil Ambunten Bagikan Masker Gratis Di Pasar

    SUMENEP - Lebaran Idul Fitri 1443 H sudah berlalu dua hari yang lalu. Aktifitas warga di pasar sudah normal kembali seperti sedia kala mengingat status PPKM di Kabupaten Sumenep sudah memasuki level 1. Akan tetapi pencegahan terhadap covid-19 tetap di terapkan mengantisipasi terjadi lonjakan kasus covid-19. 

    Hal ini di tunjukkan Babinsa Koramil 0827/10 Ambunten Serda Andik Sudarman sebagai upaya peduli kesehatan yaitu pembagian masker gratis, di area pasar tradisional desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten SumenepRabu (4/5/2022). 

    Sebanyak 25 orang masyarakat yang tersebar di pasar, mendapatkan perhatian dari Babinsa yaitu bagi masker gratis karena sebelumnya tidak membawa masker. 

    Babinsa Koramil 0827/10 Ambunten Serda Andik Sudarman mengatakan pembagian masker gratis ini diberikan kepada pengunjung yang tidak memakai masker, sebagai antisipasi lonjakan Covid-19, meski saat ini status Kabupaten Sumenep turun ke level 1 PPKM.

    “Status pandemi covid-19 masih ada msekipun sudah turun level, maka dari itu kita tetap menekankan protokol kesehatan. Minimal memakai masker, menjaga jarak, pakai handsanitizer, dan bersedia vaksin, ” ucapnya.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat Ambunten patuh melaksanakan prokes dan bersedia vaksin. Masyarakat juga diimbau saling mengingatkan, agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat libur lebaran saat ini.

    “Dengan kita menggalakkan protokol kesehatan secara sederhana dengan cara pembagian masker, terutama bagi warga pasar yang tidak memakai. Harapannya, masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan yang merupakan kepentingan bagi diri sendiri, dan sudah menjadi kebutuhan akan kesehatan, ” tandasnya.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Kronologi Dugaan Penganiayaan Secara Bersama-sama...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Destinasi Wisata Babinsa Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami