Pasang Banner "Satbilkan Harga Minyak Goreng" Di Pasar, Tim Gabungan TNI-Polri Minta Pengusaha Toko Patuhi Anjuran Pemerintah

    Pasang Banner "Satbilkan Harga Minyak Goreng" Di Pasar, Tim Gabungan TNI-Polri Minta Pengusaha Toko Patuhi Anjuran Pemerintah

    SUMENEP - Kasdim 0827/Sumenep Mayor Inf Achmad Djailani bersama Babinsa dan tim dari Polres Sumenep meminta pengelola pasar atau pengusaha toko di pasar wilayah Kabupaten Sumenep untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait menstabilkan harga khusus minyak goreng. 

    Hal itu agar kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dipatuhi oleh pedagang dan memberi kepastian bagi konsumen.

    Kasdim Mayor Inf Achmad Djailani mengatakan, harga jual minyak goreng dari distributor sudah sesuai aturan karena telah turun. Oleh karena itu diharapkan kepada pedagang yang menjual ke konsumen harus sesuai HET yang di atur pemerintah.

    "Harapan kami dengan pemasangan banner ini sebagai acuan pedagang khususnya minyak goreng curah tidak melebihi HET yang sudah di atur pemerintah" pungkasnya. Sabtu (28/5/2022).

    Pada kesempatan itu juga Kasdim 0827/Sumenep menyempatkan berkeliling ke toko-toko yang berada di pasar, mengecek HET minyak goreng khusunya minyak goreng curah sesuai dengan aturan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. 

    Pihaknya memastikan tidak ada lagi pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET yang ditentukan pemerintah.

    "Kita sudah lihat bersama-sama di Pasar Anom dan Pasar Bangkal, sebagian besar di toko harga minyak curah sudah stabil sesuai HET dari pemerintah. Namun masih ada toko toko kecil yang masih di atas HET, kami sadar dan ini sifat manusia untuk mencari untung. Jadi saya ingatkan kembali, " tutup Kasdim 0827/Sumenep Mayor Inf Achmad Djailani.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Kalianget Aktif Lakukan Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Stabilitas Harga Minyak Goreng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami