Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Dua Personel Polres Sumenep di PTDH

    Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Dua Personel Polres Sumenep di PTDH

    SUMENEP - Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua orang anggotanya yakni Bripka S  dan Bripka R  Anggota Satsamapta Polres  Sumenep.

    Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Bripka S dan Bripka R tidak hadir dalam upacara PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

    "Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    "Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, " ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo. 

    Sementara itu Kapolres Sumenep dalam arahannya menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah hal yang saya hindari selama karir di Polri. 

    " Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri. 

    " Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri, " jelasnya

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bantu Tukang Renovasi Rumah Warga

    Artikel Berikutnya

    Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Triwulan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami