Mahasiswa Agribisnis UNIJA Ikuti Praktek Kerja Lapang di Kabupaten Lumajang

    Mahasiswa Agribisnis UNIJA Ikuti Praktek Kerja Lapang di Kabupaten Lumajang
    Mahasiswa Agribisnis UNIJA berfoto bersama saat mengunjungi goatzilla farm di desa Kandang Tepus, Senduro, Lumajang

    SUMENEP, - Program Studi (Prodi) Agribisnis, Fakultas Pertanian, Universitas Wiraraja (UNIJA) melaksanakan praktek kerja lapang (PKL) ke lokasi Integreted Area Development berbasis perhutanan sosial di Kabupatan Lumajang. Praktek kerja lapang yang dilaksanakan selama tujuh hari tersebut diikuti sebanyak 39 mahasiswa semester VI Prodi Agribisnis. 30 Maret 2023.

    Praktek Kerja Lapang dilakukan selama tujuh hari untuk meningkatkan wawasan bagi mahasiswa sesuai bidang keahlian masing-masing. Dekan Fakultas Pertanian UNIJA Isdiantoni S.P., M.P., mengatakan PKL tahun ini mahasiswa berkunjung ke lima usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS).

    Lima usaha di bidang agribisnis itu meliputi UPPKS talas, pisang, kopi, kambing etawa, dan kerajinan batik. Diterangkan, pada saat kunjungan, mahasiswa mendapatkan pemaparan terkait usaha tersebut, mulai dari hulu sampai hilir.

    “Semua terintegrasi, mulai dari hulu sampai hilir. Nah, ini yang bisa menjadi bekal pengetahuan bagi mahasiswa. Mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga pemasaran. Sehingga mahasiswa mendapat banyak pengetahuan dari praktek kerja lapang ini, ” ungkapnya.

    Diharapkan, melalui praktek kerja lapangan tersebut nantinya para mahasiswa bisa mengadopsi dan menerapkan pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh. Sehingga bisa bermanfaat untuk mengembangkan sektor-sektor potensial di Madura.

    “Jadi mahasiswa tidak hanya mendapat pengetahuan dari bangku kuliah. bukan hanya akademik murni, tapi mahasiswa juga mendapat wawasan dengan memanfaatkan potensi di lingkungan sekitar. Kami ingin menyampaikan itu kepada mahasiswa, agar mereka bisa mengadopsi pengetahuan yang didapatkan dan dapat dipraktekkan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor-sektor tersebut, ” paparnya. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Isu Dugaan Pemotongan BLT-DD untuk Pasang...

    Artikel Berikutnya

    Kapal Muat Sembako dan Elpiji Tujuan Pulau...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami