Lacak Penyebaran Covid–19, Babinsa Koramil Giligenteng Bersama Tiga Pilar Dan Nakes Lakukan Tracing-Testing

    Lacak Penyebaran Covid–19, Babinsa Koramil Giligenteng Bersama Tiga Pilar Dan Nakes Lakukan Tracing-Testing

    SUMENEP - Segala upaya dan langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan Koramil 0827/23 Giligenteng bersama Tiga Pilar dan Nakes hingga ke pelosok desa. Aktivitas sudah berlangsung sejak adanya pandemi, mulai memberikan himbauan dan pendisiplinan protokol kesehatan, vaksinasi hingga 3T (tracing, testing dan treatment).

    Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 0827/23 Giligenteng Serma Bejo Sihono melakukan penelusuran kontak erat pasien terkonfirmasi positif di Dusun Dadap, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenteng, Kabupaten Sumenep. Rabu (16/02/2022)

    Babinsa Serma Bejo Sihono mengatakan Penelusuran kontak erat pasien terkonfirmasi positif ini dilakukan bagi keluarga dan tetangga warga yang terkonfirmasi positif covid-19 yang sebelumnya melakukan pemeriksaan di RSUD Moh. Anwar Sumenep. 

    "Tracing ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya salah satu warga Desa Bringsang yang terkonfirmasi positif Covid–19 setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Sumenep dan saat ini dalam proses karantina" ujarnya.

    Pantauan di lapangan, tercatat ada 20 orang keluarga dan tetangga yang dilakukan tracing. Tracing dilanjutkan testing melalui swab antigen terhadap 20 orang kontak erat dan hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

    Ia pun mengatakan, tracing dan testing sebagai langkah pencegahan untuk mengetahui lebih awal ada tidaknya kontak erat pasien yang terpapar.

    Adapun yang dilakukan selain pemeriksaan yaitu memberikan konseling atau himbauan terkait disiplin prokes dan vaksinasi, memberi Vitamin C serta pelaksanakan penyemprotan cairan disenfektan.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0827/01 Kota Dampingi Tim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami