Insan Diskominfo Harus Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    Insan Diskominfo Harus Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    SUMENEP - Seluruh insan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep harus mengobarkan semangat api kemerdekaan di sanubari, sebagai kekuatan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat.

    “Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan RI menjadi spirit untuk melangkah bersama, menjalin ikatan kerja sama yang kuat dan bersatu padu demi mewujudkan semangat Bismillah Melayani, ” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya pada Upacara Bendara HUT ke-77 Kemerdekaan RI, di halaman Kantor Diskominfo, Rabu (17/08/2022).

    Para Apartur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Diskominfo hendaknya mengisi kemerdekaan dengan sesuatu yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dengan berbagai inovasi dan kreasinya. 

    Sehingga insan di jajarannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus berkualitas dan profesional. 

    ”Sekali lagi saya mengajak aktualisasikan terus semangat Proklamasi Kemerdekaan dengan berbagai upaya nyata, sehingga bermanfaat bagi peningkatan pembangunan Kabupaten Sumenep, ” tutur Ferdiansyah Tetrajaya.

    Pada sisi lain, Ferdiansyah Tetrajaya mengungkapkan, pelaksanaan upacara bendera HUT Kemerdekaan ini, untuk memberikan penghormatan dan penghargaan atas nilai-nilai perjuangan para pahlawan kusuma bangsa dalam merebut dan menegakkan kemerdekaan. 

    “Pendahulu bangsa rela berkorban jiwa raga dan air mata untuk mempertaruhkan kebahagiaan anak cucu, termasuk kenikmatan kemerdekaan yang kita rasakan saat ini, ” ungkapnya.

    Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun ini, mewajibkan seluruh ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan untuk melaksanakan upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI 2022, yang dilaksanakan di kantor masing-masing pada 17 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna DPRD Sumenep Mendengarkan...

    Artikel Berikutnya

    HUT ke-77 RI, SGDC Kibarkan Bendera di Bawah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami