Kasdim 0827/Sumenep Serahkan Bantuan Erupsi Gunung Merapi

    Kasdim 0827/Sumenep Serahkan Bantuan Erupsi Gunung Merapi

    SUMENEP - Erupsi Gunung Semeru yang menelan banyak korban, baik korban jiwa, luka-luka hingga kehilangan tempat tinggal dan lainnya sangat membutuhkan uluran tangan. Dari kejadian ini Kodim 0827) Sumenep melalui Staf Teritorial Kodim 0827/Sumenep langsung membentuk Posko Kemanusiaan untuk korban bencana alam erupsi Gunung Semeru, Jumat (21/1/2022).

    Posko Kemanusiaan Kodim 0827) Sumenep ini berhasil menghimpun dan mengumpulkan bantuan dari berbagai kalangan, Koramil jajaran,  serta masyarakat umum.

    Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0827/Sumenep, Mayor Inf Achmad Djailani saat mewakili Dandim mengatakan upaya ini untuk membantu warga yang terimpa musibah akibat Erupsi Gunung Semeru.

    "Kami mewakili Komandan Kodim menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang dalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Lumajang, " ujarnya.

    Kasdim menjelaskan sejak dibuka Posko Kemanusiaan, antusias warga yang berempati terhadap saudara-saudara yang saat ini tertimpa musibah sangat tinggi. Ini merupakan salah satu wujud empati dan kebersamaan Kodim 0827/Sumenep bagi saudara - saudara yang tertimpa musibah.

    "Bantuan yang sudah terkumpul di Posko Kodim 0827/Sumenep sudah didistribusikan ke lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, " imbuhnya.

    Hari ini semua bantuan yang terkumpul sudah mulai dikirimkan ke lokasi bencana alam. Harapannya, bantuan yang dikirim ini setidaknya bisa meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah.

    "Mungkin saat ini yang masih tinggal di tenda - tenda maupun rumah pengungsian semoga kebutuhannya dapat terpenuhi dan tercukupi, " tegasnya.

    Adapaun bantuan dari Kodim 0827/Sumenep berupa beras 880 kg, mie instan 159 dus, minyak goreng 36liter, gula 100 kg, kecap 260 bungkus, susu 6 dus, kopi 340 saset, pampers 64 pcs, biscuit 24 pack, air mineral 20 dus, pakaian 12 dus, sabun 216 pcs, sampho 2 dus, dan uang tunai sebesar Rp 5.815.500.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Door To Door, Babinsa Dungkek Dampingi Nakes...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami