Kapolres Sumenep Salurkan Pembagian Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan 

    Kapolres Sumenep Salurkan Pembagian Bantuan Tunai Untuk Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan 

    SUMENEP - Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K. S.H. M.H. di damping PJU Polres Sumenep membuka kegiatan penyelenggaraan pembagian Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) Bertempat di Lantai II Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep Jl Urip Sumoharjo no 35 Desa Pabian Kec Kota Kab Sumenep, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB s/d selesai.

    Bantuan pedagang kaki lima, warung dan nelayan yang  diserahkan melalui Polres Sumenep  sebanyak 2.000 orang dan per orang mendapatkan sebesar Rp. 600.000, - secara tunai. Demi menghindari terjadinya kerumunan, pembagian melalui 4 ( Empat ) tahap, masing masing tahap 500 orang. Bantuan ini diberikan kepada masyarakan yang terdampak pandemi covid-19

    Pada kesempatan tersebut Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K S.H. M.H secara simbolis menyerahkan Bantuan Tunai Kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Pedagang Warung serta nelayan dimana bantuan tersebut diberikan oleh Menteri Kordinator Bidang Perekonomian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Terlebih dahulu, sebelum dilakukan penyaluran bantuan langsung tunai dilakukan pendataan melalui Bhabinkamtibmas yang telah ditugaskan untuk melakukan pendataan yang dikirim ke Disdukcapil melalui Aplikasi Puskeu Presisi yang sudah terkoneksi agar mendapatkan verifikasi, " paparnya.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K. S.H. M.H., berharap semoga bantuan dari Pemerintah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk memulihkan perekonomian kalangan pemilik usaha kecil, " terangnya.

    Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K S.H. M.H., Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Anggono Jaya., S.ST., M.M., Para PJU Polres Sumenep dan Masyarakat Penerima Bantuan. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dampingi Pembagian BLT DD Babinsa Gapura...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami