Jelang Pindah Tugas, Dandim 0827/Sumenep Ambil Apel Personil Gabungan TNI Polri Dan Pamitan

    Jelang Pindah Tugas, Dandim 0827/Sumenep Ambil Apel Personil Gabungan TNI Polri Dan Pamitan

    SUMENEP - Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengunjungi Koramil 0827/18 Kangean mengambil apel sore personil Gabungan TNI Polri sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan pamit kepada seluruh personel Babinsa dan Bhabinkantibmas. 

    Tidak sendiri, Dandim juga di dampingi Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H. diikuti personel Polsek Kangean.

    Dalam arahannya, Dandim menyampaikan terkait perkembangan situasi di wilayah sekarang, diantaranya PKM hewan ternak, pemantauan harga minyak goreng curah dan penanganan covid-19.

    Pihaknya juga menghimbau serta memberi motivasi kepada anggota untuk tetap menjaga sinergitas antara TNI Polri dan konsisten dalam menjaga Kondusifitas teritorialnya.

    "Saya harapkan Babinsa dan Bhabinkantibmas tetap jaga sinergitas di setiap tugas, pahami situasi, bantu pemerintah daerah setempat, TNI Polri harus dekat dengan rakyat, rangkul mereka" ujarnya. Minggu (5/5/2022). 

    Di kesempatan itu juga Dandim Letkol Inf Nur Cholis, A. Md menyampaikan pamitan bahwa dirinya sebentar lagi akan melaksanakan pindah tugas ke Jakarta yakni di Pusterad.

    ”Atas nama pribadi dan keluarga, saya mohon diri dan memohon maaf apabila selama bertugas kurun waktu 2 tahun di Kodim 0827/Sumenep ini terdapat kekhilafan atau tutur kata yang salah. Mohon do'a restu untuk melanjutkan tugas di tempat yang baru di Pusterad Jakarta, semoga di tempat yang baru saya diberikan kesehatan dan kelancaran, " imbuh Dandim.

    Usai memimpin apel sore Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md yang di dampingi Kapolres Sumenep, menghampiri Babinsa dan Bhabinkantibmas dilanjutkan jabat tangan.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan...

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Sumenep Upayakan Jaringan Internet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami