Gali Sumur Resapan, Warga Sumenep Temukan Benda Asing Diduga Meriam

    Gali Sumur Resapan, Warga Sumenep Temukan Benda Asing Diduga Meriam

    SUMENEP - Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep dihebohkan dengan penemuan benda asing yang diduga meriam.

    Barang berupa benda asing yang diduga meriam itu ditemukan oleh Masduki (45 th) pada saat sedang menggali tanah untuk membuat sumur resapan di belakang rumahnya.

    Adanya penemuan benda asing, petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi, " Kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (15/5/2022).

    Penemuan benda asing  yang diduga meriam membuat warga penasaran sehingga berduyun - duyun untuk melihat langsung benda asing yang diduga meriam, " jelasnya.

    Lanjut Widi menuturkan, penemuan benda asing itu bermula ketika Masduki (45 thn), yang berniat membuat septic tank (sumur resapan) yang beralokasi di belakang pekarangan rumahnya yang beralokasi di RT.03 RW.03 Desa Marengan Daya Kec Kota Sumenep, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

    Pada saat galian mencapai kedalaman 1, 5 meter tiba - tiba Masduki (45), di kejutkan dengan adanya benda keras bahannya dari besi yang berupa benda asing berbentuk bulat sebesar paha orang dewasa yang diduga benda asing tersebut adalah merupakan Meriam, " tutur Widi kepada wartabhayangkara.com.

    Atas temuan tersebut, Masduki (45), kemudian dilaporkan ke kepada Kepala Desa Marengan Daya yang dilanjutkan ke petugas Polsek Sumenep Kota. Tak lama kemudian, petugas dari Polsek, Reskrim Polres Sumenep dan Koramil pun tiba untuk mengamankan lokasi temuan benda asing yang diduga meriam tersebut dengan memasang garis polisi.

    Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 12.00 WIB benda asing tersebut di ambil dan di amankan ke Kantor Polsek Sumenep Kota, " pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil Batang-Batang Kawal Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami