Diduga Hendak Transaksi Sabu, Warga Kolor Sumenep Dibekuk Polisi

    Diduga Hendak Transaksi Sabu, Warga Kolor Sumenep Dibekuk Polisi

    SUMENEP - Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DWTA bin Makson (28), di halaman rumah warga yang beralokasi di Desa Gunggung, Kec. Batuan, Kab. Sumenep, Jumat (20/5/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

    "Adanya informasi dari masyarakat, bahwa di halaman rumah salah satu warga, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu, kami mendapatkan laporan, langsung kami tindaklanjuti dan kemudian terdapat seorang yang mencurigakan dan kami tangkap, " jelas Widi.

    Saat berinisial DWTA bin Makson (28), warga Jl. Dr. Cipto Perum Sekar Agung Regency, Desa Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep yang telah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, polisi pun langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

    Dari pelaku berinisial DWTA bin Makson (28), polisi menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 48 gram, 1 buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE.1 unit HP merk Nokia warna hitam dan Narkoba jenis sabu seberat 0, 66 gram.

    "Demi untuk kepentingan penyidikan, pelaku berinisial DWTA bin Makson (28), berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sumenep, " tutur Widi.

    Atas perbuatannya, berinisial DWTA bin Makson (28), dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hms/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Dampingi Posyandu Demi Jaga Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Unija Perintis Rumah Restorative Justice,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami