Dandim 0827/Sumenep Menghadiri Launching Pelepasan Kontingen Kabupaten Sumenep Porprov VII Jatim 2022

    Dandim 0827/Sumenep Menghadiri Launching Pelepasan Kontingen Kabupaten Sumenep Porprov VII Jatim 2022

    SUMENEP - Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md menghadiri Launching Pelepasan Kontingen Kabupaten Sumenep Porprov Jatim VII Tahun 2022 bertempat di halaman Kantor Bupati Sumenep Jl. DR. Cipto No.33, Kelurahan Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Senin (13/6/2022).

    Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur akan digelar di empat Kabupaten, yakni di Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso dan Kabupaten Situbondo yang akan dilaksanakan pada 25 Juni hingga 3 Juli 2022.

    Diketahui KONI Kabupaten Sumenep sendiri mempersiapkan 275 atlet dan official dalam ajang Porprov Jawa Timur VII tahun 2022.

    Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan atlet dari KONI Kabupaten Sumenep pada Porprov ke VII tahun 2022 sudah siap 100 persen mengikuti dan bertanding di ajang olahraga paling akbar di Jatim ini.

    “Atlet yang berlaga di Porprov kali ini, sebagian besar memiliki prestasi dalam kejuaraan level Jatim di masing-masing cabang olahraga. Semoga menjadi juara dan mengharumkan Kabupaten Sumenep." ujarnya. 

    Dandim juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan olahraga, sehingga dapat mencetak atlet-atlet handal sampai tingkat nasional.

    Dirinya berharap, kegiatan tersebut dapat dijadikan sebagai ajang latihan dan mengasah kemampuan dan ketahanan diri atlet, sebelum bertanding di Porprov Jatim VII tahun 2022 yang dilaksanakan pada 25 Juni - 3 Juli. 

    "Hadiah bukanlah utama, tetapi jadikan kegiatan ini untuk mengasah kemampuan dan ketahanan diri, agar lebih siap bertanding di Porprov Jatim VII tahun 2022 nanti, " Imbhuhnya.

    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Mobil INCAR Polres Sumenep Hadir Untuk Hindari...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyebaran Virus PMK, Babinsa Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami