Dandim 0827/Sumenep Bersama Forkopimda Menghadiri Launching Mandhapa Rumah Restorative Justice

    Dandim 0827/Sumenep Bersama Forkopimda Menghadiri Launching Mandhapa Rumah Restorative Justice

    SUMENEP - Upaya Kejaksaan Agung memberilan pelayanan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminasi adalah langkah yang tepat melalui pendirian Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan di Indonesia.

    Seperti di Kabupaten Sumenep saat ini, rumah Rstorative Justice juga didirikan. Dan hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akan malaunching Mandhapa Rumah Restoratove Justice yang akan dihadiri Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Armiati, SH.MH. secara zoom.

    Launching Mandhapa Rumah Restorative Justice akan berlansung di Balai Desa Pabian, Kecamatan kota Sumenep dengan dihadiri Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md beserta Forkopimda. Kamis (31/3/2022). 

    Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md menyampaikan bahwa launching Rumah Restorative Justice tersebut dimaksud memberikan layanan hukum secara berkeadilan atau tidak lagi diselesaikan secara perkara namun lebih pada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.

    "Intinya Rumah Restorative Justice adalah Konsep keadilan restoratif yang utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana" ujarnya.

    Ia menambahkan, bahwa perkara dibawah 5 tahun bisa diselesaikan di luar persidangan berdasarkan kesepakatan.

    “Jadi, setiap perkara tidak semuanya harus diselesaikan melalui pengadilan, jika dalam penanganan perkara sudah lengkap syarat formil dan materil dan kedua belah pihak yang berperkara menemukan titik kesepakatan, maka disinilah keadilan restorative berlaku, " imbuh Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Rutin, Kapuskopad Bhirawa Anoraga Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami