Babinsa Koramil Saronggi Lakukan Jemput Bola Dan Door to Door Tingkatkan Vaksinasi 

    Babinsa Koramil Saronggi Lakukan Jemput Bola Dan Door to Door Tingkatkan Vaksinasi 

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/06 Saronggi Serka M. Jakfar terus  bersinergi dengan tim Nakes Puskesmas Saronggi melakukan strategi jemput bola dan door to door untuk meningkatkan vaksinasi Covid-19 yang saat ini dilaksankan di Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tujuannya, agar segera terbentuk herd immunity terlebih bagi warga lansia.

    Babinsa Serka M. Jakfar mengatakan kami bersama tim Nakes terus melakukan koordinasi yang masif  sehingga tidak saling tunggu untuk menuntaskan vaksinasi ini demi terbentuknya herd immunity, sehingga warga tidak mudah terpapar covid-19. 

    “Kami terus melakukan strategi jemput bola dan door to door untuk meningkatkan vaksinasi sehingga warga segera terbentuk herd immunity, ” kata Serka M. Jakfar, Rabu (13/4/2022).

    Dia menyampaikan bahwa Covid-19 tidak bisa dianggap enteng walaupun banyak yang menyamakan dengan flu.

    “Varian Omicron harus dipahami sebagai varian Covid-19 yang sangat mudah menular dan terutama lansia, mereka yang mempunyai komorbid, akibatnya bisa sangat fatal, terutama bagi yang belum divaksin, ” ujarnya.

    Ia menuturkan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi untuk protokol kesehatan dan mengajak masyarakat untuk segera vaksin. 

    “Jangan sampai kita kehilangan orang yang kita sayangi sampai sadar bahwa Covid-19 ini serius, ” tuturnya.

    Maka itu, menurut dia, jumlah orang yang divaksinasi harus terus dikejar.

    “Peningkatan cakupan yang lambat sering terjadi pada lansia karena kesulitan mereka untuk datang ke tempat vaksinasi. Dalam kondisi ini kami terus aktif untuk mendatangi mereka langsung ke rumah-rumah, ” ungkapnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Melihat Pasar Minggu Di Ambunten Timur,...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami