Babinsa Bersama Nakes Dampingi Vaksinasi Anak Demi Tercapainya Herd Immunity

    Babinsa Bersama Nakes Dampingi Vaksinasi Anak Demi Tercapainya Herd Immunity

    SUMENEP - Dalam rangka mendukung program vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Babinsa 0827/07 Guluk guluk, melakukan pendampingan pemberian vaksin kepada anak di SDN Guluk guluk, Senin (21/03/2022).

    Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sertu Marko mengatakan, kehadiran Babinsa dalam pendampingan vaksinasi ini bertujuan agar kegiatan berjalan aman dan tidak ada kendala yang terjadi.

    Ditegaskan, Kodim 0827 Sumenep, akan selalu aktif dan mendukung penuh segala kegiatan pemerintah demi mensukseskan vaksinasi dan upaya menciptakan wilayah sehat dan kondusif.

    “Ya salah satunya dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemberian vaksin di wilayah kami, ” ungkap Sertu Marko.

    Sementara itu dari pantauan, sebelum pelaksanaan vaksin, seluruh siswa terlebih dahulu mengikuti beberapa tahapan.

    Baru setelah siswa dinyatakan sehat dan memenuhi syarat bisa dilaksanakan vaksinasi Covid-19.

    Babinsa Koramil 07/Guluk Guluk menjelaskan, sebelum divaksin para siswa harus mengikuti pengecekan tensi dan suhu badan oleh petugas kesehatan.

    “Selanjutnya mengikuti screening, setelah itu baru penyuntikan vaksin. Setelah divaksin peserta harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk mengetahui apakah ada reaksi dari vaksin tersebut, ” jelasnya.

    Dalam mendampingi pelaksanaan vaksinasi anak, Sertu Marko berpesan kepada siswa-siswi penerima vaksin, bahwa vaksin ini aman dan halal, jadi tidak perlu takut.

    Ia juga memberikan pemahaman, meskipun sudah divaksin, namun diharapkan para siswa tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.

    “Adapun tujuan vaksinasi ini untuk mempercepat tercapainya herd immunity khususnya di wilayah Kecamatan Guluk guluk Kabupaten Sumenep". Ujar Sertu Marko

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Pesta Sabu, Tiga Pria di Sumenep Dibekuk...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami