Upaya Mengakhiri Pandemi, Babinsa Koramil Ganding Ajak Warga Ikuti Vaksinasi

    Upaya Mengakhiri Pandemi, Babinsa Koramil Ganding Ajak Warga Ikuti Vaksinasi

    SUMENEP - Mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19, menjadi tugas tanggung jawab aparat kewilayahan yang terus bersinergi dengan empat pilar, demi mengakhiri pandemi. Ungkap Babinsa Koramil 0827/08 Ganding Serda Ridwan saat melaksanakan pendampingan vaksinasi di Puskesmas Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Minggu (10/4/2022). 

    Babinsa Serda Ridwan mengaku saat ini tingkat kesadaran warga semakin tinggi terkait manfaat vaksin. 

    “Awalnya kami merasa kesulitan ajak masyarakat mengikuti vaksin, terlebih dulu saingan kita itu berita hoax. Dan alhamdulillah saat ini antusias masyarakat mengikuti vaksin semakin banyak” ujarnya. 

    Pihaknya terus melakukan pendekatan dengan kepala desa untuk menyampaikan edukasi terkait vaksinasi. Selain itu tim Puskemas juga melakukan promosi kesehatan serta door to door hingga akhirnya sebagian dari masyarakat sadar dan merasa butuh dan mencari sendiri kita (Puskesmas Ganding).

    “Meskipun awalnya ketertarikan belum berfikir manfaat vaksin untuk kesehatan karena alasan administrasi untuk mengurus surat. Apapun motivasi mereka, yang penting mereka datang untuk vaksin, karena vaksin untuk herd immunity, ” kata Serda Ridwan. 

    Lebih lanjut Babinsa Serda Ridwan menghimbau kepada masyarakat jangan takut di vaksin, karena vaksin sudah ada lama di dunia kesehatan, dan pasti ada manfaatnya. 

    “Jangan takut di vaksin, karena vaksin adalah suatu upaya untuk berakhirnya pandemi ini. Karena pada dasarnya pandemi ini penyakit menular tidak bisa satu dua orang, namun harus bersama melakukan ini (vaksinasi Covid-19), karena ini memutus mata rantai untuk penyakit menular, ” pungkasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Peran Aktif Babinsa Bantu Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami