Tegas dan Terukur, Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Keluar kota, Dua Pelaku dan Dua Truk Diamankan

    Tegas dan Terukur, Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Keluar kota, Dua Pelaku dan Dua Truk Diamankan

    SUMENEP - Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi ke luar kota. Rabu (15/3/2023). 

    Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WiB, anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil gagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi, " kata Kapolres Sumenep AKBP  Edo Satya Kentriko., S.H., M.H.

    Menurut Kapolres Sumenep AKBP  Edo Satya Kentriko., S.H., M.H, penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut berhasil digagalkan di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.

    Lanjut Kapolres Sumenep sedangkan pelaku  penyelundupan tersebut ada 3 orang yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk, IH warga Kecamatan Larangan Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Bluto Sumenep sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

    AKBP Edo menegaskan, barang bukti berupa pupuk urea sebanyak 240 karung, pupuk Phonska 120 karung dengan total sebanyak 18 ton dan 2 truk serta 2 sopir diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

    Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    AKBP Edo menjelaskan bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang  armada transportasi (truck) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep 

    Namun, kata AKBP Edo, tim Resmob Polres Sumenep langsung  menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Sumenep melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa. Sendang Kec. Prenduan Kabupaten Sumenep Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truck yang digunakan oleh terduga pelaku.

    Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang - Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0827 Sumenep Ikuti Sosialisasi dan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami