Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD di Lokasi TMMD 116, Danramil Tegaskan Selama Pelaksanaan Tidak di Pungut Biaya

    Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD di Lokasi TMMD 116, Danramil Tegaskan Selama Pelaksanaan Tidak di Pungut Biaya

    SUMENEP - Warga Desa Tanjung antusias mengikuti kampanye kreatif sosialisasi rekrutmen TNI-AD dari Kodim 0827/Sumenep yang berlangsung di Balai Desa Tanjung, Kecamtan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Minggu (28/5/2023).

    Sosialisasi tersebut dalam rangka kegiatan Non Fisik TMMD 116 Kodim 0827/Sumenep yang dipimpin oleh Danramil 0827/14 Batang-Batang Kapten Cba Yuli Irawan. 

    Di hadapan warga, Kapten Cba Yuli Irawan mengatakan bahwa untuk penerimaan TNI AD dilaksanakan sepenjang tahun Januari sampai Desember 2023 dengan berbagai kriteria dan persyaratan. 

    Materi tes itu sendiri diantaranya administrasi, kesehatan, postur, jasmani, psikologi, litpers MI (Mental Ideologi) dan sidang kelulusan.

    Sementara untuk kategorinya Catam ada 2 gelombang yaitu gelombang I bulan februari dan Gelombang II bulan Oktober, Caba PK Kowad dan keahlian Pria Bulan Juli, Caba PK Reguler, Caba PK Jalur keahlian Khusus seperti penghapal Al-Qur'an, dan Akademi Militer (Akmil). 

    "Bagi warga Desa Tanjung yang anak-anaknya ingin menjadi TNI-AD, segera persiapkan diri mulai dari administrasi hingga kesehatan dan mendaftar secara online di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id/, " jelasnya.

    Danramil mengatakan setelah melakukan pendaftaran secara online, selanjutnya bisa langsung ke Kodim 0827/Sumenep untuk verifikasi data.

    "Nanti panitia penerimaan akan menyampaikan arahan dan bimbingan dalam mengikuti tes selanjutnya, " ungkap Kapten Cab Yuli Irawan. 

    Pihaknya juga mengingatkan bahwa proses pendaftaran kemudian seleksi dan nantinya masuk Pendidikan semua gratis tidak dipungut biaya apapun.

    "Kami tegaskan, selama pelaksanaan seleksi tidak di pungut biaya, jadi kalau ada oknum yang minta-minta biaya itu penipuan, " tegasnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Penuh Semangat, Anggota Satgas TMMD 116...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0827/Sumenep Berikan Penyuluhan Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami