Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu 

    Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu 

    SUMENEP - Bawa sabu seberat 0, 37 gram, AS (22) warga Dusun Banasare Barat Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dipinggir jalan kampung. Senin (20/3/2023).

    Penangkapan tersebut dilakukan
    pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

    Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa tersangka AS ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu - sabu.

    "Tersangka AS berhasil ditangkap di jalan kampung Desa Kasengan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.

    Menurut Kasi Humas, AS membawa Narkotika jenis sabu yang sebelumnya membeli barang haram jenis sabu bersama Z  kepada seseorang tidak dikenal yang pengakuannya untuk dipakai, yang mana tersangka merupakan Jaringan peredaran gelap Narkotika.

    Lanjut AKP Widi, penangkapan terhadap AS adanya informasi dari masyarakat bahwa AS sering melakukan transaksi barang haram tersebut diwilayah Kecamatan Manding.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya Narkotika jenis sabu dengan berat 0, 37 gram, 1 Unit HP merk Redmi warna Silver dan 1 unit Sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.

    AKP Widi menegaskan, tersangka AS beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Terjunkan 100 Personil dalam...

    Artikel Berikutnya

    Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep Demo Tuntut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami