Sat Reskrim Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Lapas Sumenep 

    Sat Reskrim Polres Sumenep Berhasil Amankan DPO Lapas Sumenep 

    SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas Kelas II B Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (02/6/2023). 

    Diketahui DPO Lapas Kelas II B Sumenep tersebut berinisial AS beralamat Dusun Peccaren, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. 

    Sementara Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H mengatakan bahwa pelaku AS berhasil ditangkap pada Hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 oleh Satreskrim Polres Sumenep.

    “DPO AS ditangkap di sebuah dapur rumah beralamat Desa Gaddu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep pada hari Jum'at tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 wib. 

    Menurut AKP Widi, DPO AS kabur dari Rutan Kelas II B Sumenep pada tanggal 23 Desember 2022 lalu, ” terangnya. 

    AKP Widi menjelaskan penangkapan terhadap DPO Lapas AS yakni berawal tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi terkait keberadaan DPO AS berada di wilayah Kecamatan Ganding.

    Namun, kata AKP Widi setelah mendapatkan informasi lalu Tim Resmob langsung turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap DPO AS.

    Lanjut AKP Widi, Setelah dilakukan interogasi kepada DPO AS selama kurun waktu 5 bulan masa buron terhitung sejak tanggal 23 Desember 2022 , DPO AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP.

    AKP Widi menegaskan bahwa DPO AS saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat
    Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun penjara. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD Mulai Pemasangan Genteng RTLH...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0827/Sumenep Berikan Penyuluhan Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami