Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

    Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, 4 Tersangka Berhasil Diamankan

    SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP dan empat tersangka berhasil diamankan. Senin (27/02/2023).

    Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.

    Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

    Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S, S.H mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.

    "Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi

    Akp Widi menjelaskan nama-nama keempat tersangka diantaranya 1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, 2. TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding, 3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, 4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

    Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

    Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR

    Akp Widi menambahkan BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan 

    Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. 

    Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cegah Balap Liar, Polres Sumenep Gencarkan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumenep Terjunkan Puluhan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami