BNN Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Warga di Lokasi TMMD 116

    BNN Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Warga di Lokasi TMMD 116

    SUMENEP - Masyarakat di balai Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep menjadi lokasi sasaran untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. 

    Sosialisasi tersebut dilakukan oleh BNN Kabupaten Sumenep dalam rangka kegiatan non fisik TMMD 116 TA 2023 Kodim 0827/Sumenep. Senin (29/5/2023). 

    Dalam sosialisasi tersebut, ada sekitat 50 orang warga, Satgas TMMD dan tim BNN Kabupaten Sumenep. 

    BNNK Sumenep Suyanto, SE, M.AP sebagai penyuluh pun memperlihatkan contoh narkoba lewat slide dan menjelaskan di hadapan masyarakat dampak dari penggunaan narkoba. 

    Suyanto mengatakan dalam bahaya narkoba terdapat 4 bagian diantaranya pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi pencandu narkoba. 

    Sementara itu langkah mengatasi kecanduan narkoba pemeriksaan, detoksifikasi, stabilisasi dan pengelolaan aktifitas. 

    "Efek pencandu narkoba selain kesehatan fisik menurun, narkoba berdampak langsung pada kesehatan mental jangka panjang pada penggunanya seperti perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (Sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu, " ungkapnya. 

    Lanjutnya, "yang bisa seseorang terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba yaitu pergaulan/Salah bergaul, dan juga kurangnya kasih sayang dari keluarga, " imbuh Tim BNNK Sumenep Suyanto. 

    Sementara, Pjs. Pasiter Lettu Chb Achmad Suyanto mengatakan agar setelah dilaksanakan sosialisasi ini diharapkan warga agar lebih waspada dan jauhi narkoba. 

    "Saya harap masyarakat sekitar tidak menyentuh yang namannya narkoba, tolong di jauhi dan apabila menemukan tetangganya yang tersangkut narkoba agar diingatkan, segera laporkan ke BNNK sumenep untuk di rehabilitasi, " ucapnya.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satgas TMMD 116 Kodim 0827/Sumenep Bahu...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0827/Sumenep Berikan Penyuluhan Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami