Bersama Tim Nakes Puskesmas Manding Beserta Babinsa Manding Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracer Covid-19 Di Desanya

    Bersama Tim Nakes Puskesmas Manding Beserta Babinsa Manding Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Tracer Covid-19 Di Desanya

    SUMENEP – Babinsa Koramil 0827/03 Manding Serda Nur Subhan beserta Bhabinkamtibmas mendampingi Tim Tracer dari Puskesmas Manding melacak kontak erat atau tracing contact dari warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep. Rabu (16/2/22)

    Tracing contact terhadap warga terpapar Covid-19, Satgas penanggulangan Covid-19 Desa Giring Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, wajib melakukan, guna memutus mata rantai penularan virus corona. Selama ini, Tim Tracing dari Puskesmas Manding bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak penanggulangan wabah Covid-19, untuk melacak warga yang pernah menjalin kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif corona.

    Babinsa Manding Serda Nur Subhan Mengatakan "Hal ini merupakan implementasi tugas dan tanggung jawab Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai aparat di kewilayahan." “Merupakan wujud sinergitas, Babinsa dan Bhabinkamtias harus selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Sebagai seorang Tracer Tim penanganan Covid-19 harus bekerja cepat dikala ada pasien suspeck atau terkonfirmasi positif Covid-19, segera ditelusuri riwayat kontak erat dengan pasien sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat.” terang Serda Nur Subhan.

    "Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 merupakan tugas dan tanggung jawab semua pihak, dan khusus bagi keluarga dan kontak erat dengan pasien supaya melakukan isolasi mandiri dengan selalu menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dengan meminum suplemen vitamin serta selalu mematuhi anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19.″ pungkas Serda Nur Subhan.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Lacak Penyebaran Covid–19, Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami