66 Personel Polres Sumenep Dapat Kenaikan Pangkat Reguler

    66 Personel Polres Sumenep Dapat Kenaikan Pangkat Reguler

    SUMENEP - Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H memimpin secara langsung, upacara kenaikan pangkat puluhan anggotanya. Selasa (02/01/2024).

    Hadir pada Upacara Korp rapor kenaikan Pangkat Reguler Wakapolres Sumenep, PJU, Kapolsek, Bhayangkari dan turut serta para personel yang naik pangkat di lingkungan Polres Sumenep.

    AKBP Edo Satya Kentriko., S.H., S.I.K., M.H mengatakan kenaikan pangkat bagi anggota Polri, merupakan suatu kebanggan dan kehormatan dalam perjalanan karirnya, semoga dengan kenaikan pangkat yang telah diterima bisa menambah kebahagiaan dalam keluarganya.

    "Sebagaimana telah kita saksikan bersama tadi, bahwa anggota Polri di lingkungan Polres Sumenep  hari ini melaksanakan korps raport kenaikan pangkat TMT 01 Januari 2024 sejumlah 66 orang dengan perincian  kenaikan pangkat pamen 3 orang, kenaikan pangkat Pama 11 orang, kenaikan pangkat Bintara 52 orang, sedangkan yang naik pangkat Pamen pelaksanaan upacara kenaikan pangkatnya di Polda Jatim untuk UKP pengabdian pelaksanaan upacara pangkat 3 bulan sebelum pensiun

    " Kenaikan pangkat merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan  bagi saudara dalam meniti karier sebagai anggota Polri. Kenaikan Pangkat merupakan bagian dari dinamika  organisasi yang mengandung makna tersendiri dalam pembinaan Personil Polri, hal ini wajar diberikan kepada personil yang telah teruji kualitas dan kemampuannya dalam mengemban tugas dan kewajibannya

    “Selamat dan sukses kepada rekan-rekan yang naik pangkat. Jadikan momen kenaikan pangkat ini sebagai motivasi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang lebih baik, " tuturnya. 

    Kapolres Sumenep juga menyampaikan ucapan terima kasih, kepada keluarga dari para anggota yang naik pangkat karena telah memberikan dukungan dan pengorbanan, dalam mendukung tugas-tugas yang mereka emban. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Masuk Dapur, Jalin Kekeluargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami