Kasdim Sumenep Hadiri Gelaran Festival Mangrove Jatim ke VI Tahun 2023

    Kasdim Sumenep Hadiri Gelaran Festival Mangrove Jatim ke VI Tahun 2023

    SUMENEP - Kasdim 0827/Sumenep Mayor Cba Ari Pamungkas menghadiri kegiatan festival mangrove Jawa Timur ke VI tahun 2023 bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

    Kegiatan digelar oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bertempat di Taman Merdeka, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Selasa (26/12/2023).

    Kasdim Mayor Cba Ari Pamungkas mengatakan festival mangrove pada hari ini sebagai upaya untuk menyadarkan kita akan pentingnya kualitas lingkungan dan pengelolaan pinggir pantai yang berkelanjutan.

    "Sebab kualitas lingkungan yang terjaga akan menjadi upaya keselamatan dari ancaman bencana alam, baik abrasi pantai maupun naiknya gelombang air laut, " ujarnya.

    Menurutnya, dipilihnya lokasi penanaman di area Taman Merdeka Kalianget tersebut, karena dinilai dapat memberi manfaat bagi masyarakat sekitar seperti penyerapan karbon dioksida dan mendorong kelestarian ekosistem mangrove dan pesisir.

    Selain itu, dikarenakan 40% rasio mangrove di Jawa Timur berada di Kabupaten Sumenep. 

    "Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat sekitar terus beradaptasi terhadap perubahan iklim dan di imbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan, dengan tidak membuang sampah ke laut, " jelas Mayor Cba Ari Pamungkas.

    Pada gelaran festival mangrove, juga dilakukan penyerahan bantuan 6000 bibit cemara udang dengan tujuan sodhakoh oksigen, pelepasan satwa, yakni 100 burung perkutut dan 1 pasang bebek laut.

    Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan penyerahan penghargaan kepada para pihak pelestari ekosistem Jawa Timur, bantuan AEP bagi kelompok tani hutan (KTH) dan bantuan sosial serta penyerahan zakat produktif.

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Batu Putih Bantu Warga Plamir Saluran...

    Artikel Berikutnya

    Dongkrak Swasembada Pangan, TNI Bantu Petani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami