Babinsa Koramil 01 Kota Beri Semangat Pada Siswa Sekolah Dasar Yang Akan Divaksin

    Babinsa Koramil 01 Kota Beri Semangat Pada Siswa Sekolah Dasar Yang Akan Divaksin

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/01 Kota Serka Soleh melaksanakan pendampingan Vaksinasi dosis pertama bagi anak usia 6-11 tahun yang dilaksanakan di SDN Parsanga lV Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Rabu (2/2/2022).

    Setelah serbuan vaksinasi menyasar ke masyarakat umum dan lansia kini menyasar anak-anak usia 6 sampai 11 tahun, hal tersebut guna menciptakan herd immunity di masa pandemi Covid-19.

    Untuk itu, Babinsa Serka Soleh anggota Koramil 01Kota melakukan pendampingan vaksinasi kepada pelajar di SD Negeri lV Kecamatan Parsanga Kabupaten Sumenep. 

    Dalam hal tersebut, sebagai petugas vaksinator dari tenaga kesehatan Poskes Kodim 0827/Sumenep dengan jenis vaksin sinovac pada vaksinasi tahap pertama ini.

    Pada kesempatannya, Babinsa Serka Soleh mengatakan pendampingan ini dilakukan agar anak-anak tidak takut disuntik vaksin serta untuk menguatkan mental anak.

    "Tentunya dengan vaksinasi ini proses belajar anak-anak di sekolah akan lebih nyaman dan aman dari ancaman penyebaran Covid-19, ” kata Babinsa Serka Soleh. 

    Lebih lanjut, sebelum dilakukan suntikan vaksinasi anak-anak SD Negeri IV Parsanga dilakukan screening guna memastikan kondisi tubuh, setelah dinyatakan aman barulah dapat diberikan suntikan vaksinasi oleh petugas kesehatan dari Poskes Kodim 0827/Sumenep.

    "Saat menangani anak-anak untuk divaksin, rata-rata mereka takut bahkan ada yang menangis dan enggan disuntik vaksin, tetapi kami selalu memberikan edukasi bahwa vaksin yang diberikan aman, halal dan mempunyai fungsi untuk menjaga tubuh lebih kebal dari paparan virus Covid-19, dan Alhamdulillah anak-anak berhasil divaksin dengan lancar, " pungkasnya.

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0827/Sumenep Bersama Wakil Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami