Babinsa Kalianget Beri Semangat Pada Anak Usia 6-11 Tahun Yang Akan Divaksin

    Babinsa Kalianget Beri Semangat Pada Anak Usia 6-11 Tahun Yang Akan Divaksin

    SUMENEP - Babinsa Koramil 0827/02 Kalianget Serda Rachmad melaksanakan pendampingan Vaksinasi dosis pertama bagi anak usia 6-11 tahun yang dilaksanakan di  Balai Desa Kalianget Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. Minggu (6/2/2022).

    Setelah serbuan vaksinasi menyasar ke masyarakat umum dan lansia kini menyasar anak-anak usia 6 sampai 11 tahun, hal tersebut guna menciptakan herd immunity di masa pandemi Covid-19.

    Untuk itu, Serda Rachmad anggota Koramil 02 Kalianget melakukan pendampingan vaksinasi kepada anak usia dini 6-11 tahun di Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep. 

    Dalam hal tersebut, sebagai petugas vaksinator dari tenaga kesehatan puskesmas Kalianget dengan jenis vaksin sinovac pada vaksinasi tahap pertama ini.

    Pada kesempatannya, Babinsa Serda Rachmad mengatakan pendampingan ini dilakukan agar anak-anak tidak takut disuntik vaksin serta untuk menguatkan mental anak.

    "Tentunya dengan vaksinasi ini proses belajar anak-anak di sekolah akan lebih nyaman dan aman dari ancaman penyebaran Covid-19, ” katanya. 

    Lebih lanjut, sebelum dilakukan suntikan vaksinasi anak-anak dilakukan screening guna memastikan kondisi tubuh, setelah dinyatakan aman barulah dapat diberikan suntikan vaksinasi oleh petugas kesehatan dari Nakes Kalianget. 

    "Saat menangani anak-anak untuk divaksin, rata-rata mereka takut bahkan ada yang menangis dan enggan disuntik vaksin, tetapi kami selalu memberikan edukasi bahwa vaksin yang diberikan aman, halal dan mempunyai fungsi untuk menjaga tubuh lebih kebal dari paparan virus Covid-19, dan Alhamdulillah anak-anak berhasil divaksin dengan lancar, " pungkasnya.  

    SUMENEP
    YUDIK

    YUDIK

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Giligenteng Bersama Warga Kerja...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami